Politikindonesia - Kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sudah cukup baik. Meski begitu, Indonesia masih terus meningkatkan kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) dengan belajar dari Pemilu yang telah diselenggarakan, serta pengalaman negara-negara lain. Dalam penyelenggaraan tiga Pemilihan Umum terakhir, yakni 1999, 2004, dan 2009, adalah pesta demokrasi yang lebih banyak memenuhi norma dan kaidah demokrasi secara universal.
Hal tersebut dikemukakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berpidato pada pembukaan Konferensi ke-7 Hakim Konstitusi Asia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/07). Kepada hakim konstitusi dari 26 negara yang menjadi para peserta, Presiden mengatakan, Indonesia tidak hanya menganut nilai-nilai demokrasi universal namun juga mempertahankan nilai-nilai lokal.
Untuk penyelenggaraan Pemilu yang menghasilkan kehidupan demokrasi dan supremasi hukum, Presiden menekankan pentingnya sebuah Undang-Undang Pemilu yang mengandung aturan hukum yang jelas. UU Pemilu, lanjut dia, harus dipublikasikan secara luas dan dimengerti oleh rakyat serta tidak berubah-ubah untuk melindungi hak-hak dasar dan menjamin kepastian. "Kita ingin tentunya UU Pemilu memenuhi kaidah-kaidah itu," ujar Kepala Negara.
Dikatakannya pula, sebuah UU Pemilu yang baik, juga harus memenuhi nilai-nilai kebebasan dan persamaan warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. "Sebuah UU Pemilu haruslah membuat Pemilu bisa diselenggarakan dengan baik dan berkualitas sesuai dengan kaidah rule of law dan tidak kalah pentingnya juga memenuhi nilai-nilai freedom dan equality of people to participate in politics."
Presiden menyebutkan setidaknya terdapat tiga syarat untuk kesuksesan sebuah Pemilu, yaitu UU Pemilu yang baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kredibel, serta partisipasi rakyat yang tinggi dan berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
bebas ber komentar